NASIONAL
Sahroni: Pentingnya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi Efek Jera
AKTUALITAS.ID – Indonesia kembali digegerkan oleh kasus tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter PPDS di RSHS Bandung, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien. Kasus ini menyusul kejadian serupa yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, (12/4/2025), Sahroni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di Tanah Air. “Sudah mengkhawatirkan sekali. Saya meminta kepada polisi dan lembaga terkait di pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi UU TPKS dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem ini menekankan beberapa langkah konkret yang perlu diambil untuk menanggulangi masalah ini. Pertama, Sahroni meminta penegak hukum untuk serius menanggapi setiap laporan kejahatan seksual. “Tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” tegasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai identitas pelaku. “Identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik. Ini penting agar masyarakat menjadi sadar akan risiko dan dapat mengambil langkah pencegahan,” tambahnya.
Sahroni juga mengusulkan agar para pelaku kejahatan seksual dijerat dengan hukuman maksimal, terutama jika korbannya adalah anak-anak. “Sesuai undang-undang, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia, ini perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini semakin mendesak masyarakat untuk bertindak. Sosialisasi dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menyelamatkan banyak korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa yang akan datang. Sahroni mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak korban dari tindak kekerasan seksual. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL07/06/2026 17:19 WIBMahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
NASIONAL07/06/2026 17:43 WIBBuronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bunker Depok
-
NASIONAL07/06/2026 19:00 WIBBamsoet: Reformasi Polri Harus Diiringi Penguatan Kompolnas
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
NASIONAL07/06/2026 18:15 WIBKY Terima 592 Aduan Hakim Sepanjang 2026, Lima Hakim Dipecat
-
OLAHRAGA07/06/2026 21:00 WIBRachel/Febi Tembus Semifinal, PBSI Lihat Tren Positif Ganda Putri