NASIONAL
Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi Tanggung Jawab Administrasi Lama
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, angkat bicara soal pemberitaan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama lembaga legislatif tertinggi tersebut. Dalam pernyataan resminya, Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti Fauziah dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menjelaskan perkara ini sebelumnya sudah memasuki tahap penyelidikan dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MPR RI, kata Siti, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
Penegasan ini, menurut Siti, penting untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi MPR RI. Ia memastikan dugaan gratifikasi tersebut hanya menyangkut ranah administratif di lingkup sekretariat, tanpa campur tangan atau keterlibatan pimpinan MPR.
“MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Siti menyampaikan MPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan senantiasa menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang bisa menyesatkan opini publik.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan
-
DUNIA22/02/2026 08:00 WIBHamas Buka Ruang untuk ISF di Gaza Asal Ada Syarat Tegas
-
NUSANTARA22/02/2026 10:30 WIBHina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA22/02/2026 12:30 WIBPolres Taput Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Dua Lokasi Berbeda
-
NASIONAL22/02/2026 14:00 WIBKemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
-
OASE22/02/2026 05:00 WIB5 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan
-
DUNIA22/02/2026 12:00 WIBDi Ambang Perang, Trump Pertimbangkan Opsi Militer Singkirkan Khamenei
-
RAGAM22/02/2026 13:30 WIBAsal-usul Batu Hajar Aswad Menurut Penelitian Sains dan Ahli Geologi

















