NASIONAL
Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan menolak permintaan pengunduran dirinya setelah beredarnya surat pemberhentian yang diklaim berasal dari Syuriyah PBNU. Menurut Gus Yahya, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah karena masih memuat watermark bertuliskan DRAFT dan tidak memenuhi persyaratan administratif organisasi.
Dalam konferensi pers di kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat dicabut melalui mekanisme Muktamar, forum tertinggi organisasi. Ia menolak tegas permintaan agar mundur dan menyatakan tidak akan mengundurkan diri.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya menjelaskan beberapa alasan yang membuat surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian. Pertama, dokumen yang beredar masih berstatus draf dengan watermark DRAFT, sehingga menurutnya tidak memenuhi standar keabsahan administrasi. Kedua, surat itu disebut tidak ditandatangani oleh empat unsur yang menjadi ketentuan baku dari Syuriyah dan Tanfidziyah.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut juga gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU karena tidak memperoleh stempel digital dan nomor surat yang tercantum tidak dikenal dalam sistem organisasi. Selain itu, Gus Yahya mengkritik cara penyebaran dokumen melalui pesan pribadi seperti WhatsApp, bukan melalui saluran resmi PBNU yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU).
Gus Yahya juga menyoroti proses Rapat Harian Syuriyah yang menurutnya tidak memberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diambil. Ia menyebut proses itu hanya melontarkan tuduhan dan langsung menetapkan sanksi tanpa prosedur yang adil.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syuriyah PBNU belum memberikan pernyataan resmi yang merespons klaim ketidaksahan dokumen tersebut. Situasi ini berpotensi memicu perdebatan internal mengenai prosedur administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan di tubuh organisasi. (Bowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















