Connect with us

NASIONAL

Dinilai Cacat Prosedur, Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Aktualitas.id -

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, Foto: BPMI Setpres/Kris

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan dan mencopot Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi.

Para pakar hukum tersebut secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam proses pengangkatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan dalam laporan tersebut pihaknya secara tegas meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir.

“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau, yaitu memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

CALS menilai proses seleksi Adies Kadir menjadi hakim konstitusi sarat kejanggalan dan diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu sorotan utama adalah pembatalan mendadak pencalonan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.

“Tapi pada 26 Januari proses itu dianulir, lalu secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon, tanpa fit and proper test yang layak, dan kemudian disepakati oleh DPR. Ini seakan-akan menunjukkan nuansa persekongkolan,” ujar Yance.

Selain persoalan prosedural, CALS juga menyoroti latar belakang politik Adies Kadir yang merupakan politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI. Menurut CALS, posisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius dalam hampir seluruh perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Yance menegaskan, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi semakin memperbesar potensi konflik kepentingan.

“Kalau dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut menguji undang-undang yang Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres dan sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?” katanya.

Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut CALS, perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran etik, melainkan juga mengandung dugaan pelanggaran hukum administratif.

“Karena banyak sekali ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ujar Yance.

Daftar 21 Pakar Hukum Tata Negara Pelapor

Berikut nama-nama pakar hukum tata negara yang menjadi pemohon dalam laporan CALS ke MKMK:

Denny Indrayana

Hesti Armiwulan Sochma Wardiah

Muchamad Ali Safaat

Susi Dwi Harijanti

Iwan Satriawan

Zainal Arifin Mochtar

Mirza Satria Buana

Herdiansyah Hamzah

Herlambang P. Wiratraman

Dhia Al Uyun

Richo Andi Wibowo

Yance Arizona

Idul Rishan

Charles Simabura

Titi Anggraini

Warkhatun Najidah

Allan Fatchan Gani Wardhana

Beni Kurnia Illahi

Bivitri Susanti

Taufik Firmanto

Feri Amsari

    Laporan ini menambah sorotan publik terhadap integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait proses seleksi dan pengangkatan hakim konstitusi. (Bowo/Mun)

    TRENDING