NASIONAL
241 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 241 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada pekan ini.
“Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Mashudi menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 21 narapidana asal Jateng, masing-masing seorang narapidana dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, dan 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebanyak 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi mengatakan sebanyak 220 narapidana tersebut dipindahkan dari wilayah Jakarta.
Ia mengatakan proses pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jakarta, serta kepolisian di dua wilayah tersebut.
Pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan Kementerian Imipas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler atau handphone secara ilegal.
“Zero (bersih dari, red.) narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) dan jajaran Ditjen Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” katanya.
Selain itu, Mashudi mengatakan langkah tersebut bukan merupakan langkah represif, melainkan rehabilitatif. Oleh sebab itu, pemindahan 241 narapidana tersebut diharapkan dapat mencapai dua tujuan penting.
Pertama, agar lapas maupun rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, hingga gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan.
Kemudian setelah enam bulan sejak dipindahkan, kata Mashudi, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat tingkat perubahan perilaku, dan kemungkinan perpindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.
(Yan Kusuma/goeh)
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
DUNIA17/08/2026 18:00 WIBQatar Bantah Tahan 3 Pilot Iran

















