NASIONAL
MUI: Vape Bisa Jadi Haram Jika Mengandung Narkotika
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vape atau rokok elektrik dapat berstatus haram apabila terbukti mengandung narkotika. MUI juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kajian menyeluruh terkait kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelitian komprehensif terhadap kandungan vape atau rokok elektrik yang semakin banyak digunakan masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika, dalam produk vape yang beredar di pasaran.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah strategis, termasuk penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
MUI menegaskan bahwa jika dalam vape terbukti terdapat kandungan narkotika, maka status hukumnya otomatis menjadi haram tanpa perdebatan di kalangan ulama.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu sudah tidak lagi menjadi perdebatan. Narkotika termasuk khamar, dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu haram,” lanjutnya.
Namun demikian, MUI menegaskan hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa resmi terkait vape.
Lebih lanjut, MUI juga mendorong adanya langkah regulatif melalui jalur legislasi apabila hasil penelitian membuktikan adanya kandungan narkotika dalam vape, termasuk kemungkinan pengaturan ketat hingga pelarangan.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia karena dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, BNN mengungkap hasil pengujian terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkapnya.
BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.
Selain itu, BNN mencatat sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang telah terdeteksi beredar di Indonesia.
BNN menilai pelarangan atau pengaturan ketat terhadap vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan zat berbahaya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
JABODETABEK14/04/2026 06:30 WIBTragis! Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus di Kampung Rambutan
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598

















