Connect with us

NASIONAL

Menteri Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk UU HAM

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID Era di mana jejak digital disebut lebih kejam dari ibu tiri tampaknya akan segera menemui babak baru. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, membawa usulan revolusioner yang bikin geger jagat maya.

Menteri Pigai secara resmi mengusulkan agar “Hak untuk Dilupakan” atau yang lebih dikenal dengan Right to be Forgotten (Hak Hapus Jejak Digital) dimasukkan ke dalam draf Revisi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Menteri Pigai, hak untuk dilupakan sangat krusial guna memulihkan martabat dan nama baik seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan.

Sering kali, meski seseorang terbukti tidak bersalah di mata hukum, jejak digital terkait kasusnya di masa lalu masih bertebaran di internet dan merusak reputasinya seumur hidup.

“Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu,” tegas Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Dengan aturan ini, ke depannya putusan pengadilan dapat digunakan sebagai senjata hukum yang sah untuk menuntut penghapusan seluruh rekam jejak digital buruk yang berkaitan dengan individu tersebut.

Desakan revisi UU HAM sebenarnya sudah lama disuarakan oleh para anggota dewan. UU yang disusun sejak tahun 1999 tersebut dinilai sudah tertinggal zaman dan tidak lagi mampu menjawab tantangan pelanggaran hak asasi di era digital saat ini.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti betapa mendesaknya pembaruan undang-undang ini. Apalagi, Indonesia saat ini memegang status bergengsi sebagai presiden Dewan HAM PBB.

“Pembaruan UU HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional,” papar Rieke

Rieke juga membeberkan beberapa poin krusial yang harus masuk dalam revisi, mulai dari mempertegas kewajiban negara, menjadikan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, hingga yang paling penting: mengintegrasikan perlindungan HAM di ruang digital.

“UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan pelindungan HAM di ruang digital,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING