Connect with us

NASIONAL

KemenHAM Bantah RUU HAM Disebut ‘Kebiri’ Komnas HAM

Aktualitas.id -

RUU HAM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akhirnya buka suara merespons derasnya tudingan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bakal menjadi alat untuk “membatasi” bahkan melemahkan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemerintah menegaskan narasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, serta menilai revisi justru dirancang untuk memperkuat peran lembaga HAM nasional di Indonesia.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi KemenHAM, Rumadi Ahmad, dengan tegas membantah tuduhan bahwa proses revisi dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif.

“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan yang menyebut ada upaya melemahkan itu tidak berdasar fakta,” tegas Rumadi, Minggu (31/5/2026).

Rumadi menyebut sejak awal pembahasan, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga negara seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.

Bahkan, Komnas HAM disebut turut diundang dalam forum resmi pembahasan revisi tersebut.

“Ketua Komnas HAM dan tenaga ahlinya pernah diundang dalam pembahasan,” ujarnya.

Namun, ia juga mengklaim bahwa belakangan perwakilan Komnas HAM tidak lagi menghadiri forum pembahasan tanpa penjelasan yang jelas.

KemenHAM juga menepis tudingan adanya manipulasi partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan tetap membuka ruang luas bagi masyarakat.

Saat ini, KemenHAM bahkan masih menggelar uji publik di berbagai daerah, termasuk kampus-kampus, serta membuka kanal masukan secara daring.

Menjawab kekhawatiran bahwa kewajiban rekomendasi Komnas HAM bisa mengurangi independensi, KemenHAM justru menilai mekanisme tersebut akan memperkuat efektivitas pelaksanaan rekomendasi HAM di instansi pemerintah.

“Justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM benar-benar dijalankan,” kata Rumadi.

Lebih jauh, ia menyebut dalam draf revisi, kewenangan Komnas HAM bahkan diperluas, termasuk penguatan sifat rekomendasi dan peningkatan kewenangan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tuduhan bahwa ini untuk mengerdilkan Komnas HAM sama sekali tidak benar. Justru diperkuat,” tegasnya.

Rumadi juga mengungkap adanya usulan dari sejumlah akademisi terkait penyatuan lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.

Namun ia menegaskan, pemerintah belum mengarah ke penggabungan. Lembaga-lembaga tersebut tetap berdiri sendiri, hanya akan diperkuat koordinasi.

“Masukan itu kami tampung, tapi belum menjadi keputusan,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version