Connect with us

NASIONAL

Menteri Nusron Gandeng NU-Muhammadiyah Bereskan Tanah Wakaf

Aktualitas.id -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dok: aktualitas,id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi pada tahun 2028.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa target tersebut merupakan langkah besar untuk menuntaskan persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang selama ini masih banyak bermasalah.

“Paling akhir kalau bisa kami punya target tahun 2028 sudah sapu bersih 100 persen. Target kami. Karena itu saya gandeng semua ormas, NU saya gandeng, Muhammadiyah,” ujar Nusron dalam kunjungan di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nusron, salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah tidak lengkapnya dokumen alas hak. Bahkan dalam banyak kasus, wakif atau pemberi wakaf sudah wafat sebelum proses ikrar wakaf dilakukan.

“Hambatan kenapa belum 100 persen, pertama dokumen alas hak tanah wakaf tidak ada atau tidak lengkap,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, pemerintah juga menghadapi tantangan dari sisi pemahaman masyarakat. Sebagian kelompok, terutama di lingkungan pesantren tradisional, masih menganggap tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara formal.

Di sisi lain, konflik pertanahan juga menjadi faktor penghambat. Kenaikan nilai tanah, terutama di kawasan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), sering memicu sengketa baru atas tanah wakaf yang sebelumnya tidak bermasalah.

“Begitu ada PSN, konflik dan gegeran. Akhirnya semuanya rebutan,” kata Nusron.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh agama, hingga lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf, dengan posisi pemegang hak sebagai mitra kerja sama atau penyewa yang bekerja sama dengan nazhir sebagai pengelola wakaf.

Langkah ini dikaji secara hati-hati untuk memastikan tidak melanggar prinsip syariah sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan. (Mun)

TRENDING