NASIONAL
Bos Blueray Cargo Akui Beri Rp91 Miliar kepada Sejumlah Pejabat DJBC
AKTUALITAS.ID – Bos PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap dugaan pemberian uang senilai Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dari total dana tersebut, Rp30 miliar disebut mengalir kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.
Pernyataan itu muncul ketika kuasa hukum John Field meminta penjelasan mengenai selisih nilai uang yang terungkap dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan, nilai pemberian yang disebutkan mencapai Rp61 miliar, sedangkan hasil pemeriksaan penyidikan mencatat angka Rp91 miliar.
“Ini 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 miliar. Bisa bapak jelaskan 91 miliar kurang 61 miliar berarti ada 30 miliar lagi,” tanya kuasa hukum John Field di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, John Field mengaku memberikan uang Rp5 miliar setiap bulan yang menurutnya terkait dengan Ahmad Dedi.
“Yang 30 miliar itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. Lima miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN,” kata John Field di hadapan majelis hakim.
John menjelaskan dirinya mengenal Ahmad Dedi melalui perantara seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Sri Pangestuti alias Tuti. Setelah diperkenalkan, ia mengaku beberapa kali berhubungan dengan staf Ahmad Dedi yang bernama Alex.
Saat dikonfirmasi kuasa hukumnya mengenai identitas penerima dana tersebut, John Field menegaskan uang tidak diserahkan langsung kepada Ahmad Dedi.
“Ke stafnya,” ujar John.
“Alex,” lanjutnya.
Menurut John, selama ini ia memahami Ahmad Dedi memiliki posisi sebagai bendahara di organisasi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR), sehingga bantuan yang diberikan disebut berkaitan dengan kegiatan organisasi tersebut.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Seusai pemeriksaan pada (8/5/2026), ia terlihat bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan impor barang.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” kata Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta John Field bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.
Penyidik menduga telah terjadi pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah diduga menerima dan mengelola dana dari pengusaha serta importir sejak November 2024. (Micko)
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
FOTO12/06/2026 05:40 WIBFOTO: Kick off Herbalife Run 2026
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
JABODETABEK12/06/2026 13:00 WIBKapolda Metro Instruksikan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa















