Connect with us

NASIONAL

Presiden Prabowo Didesak Terbitkan Perpres RAN HAM

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mandeknya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2026–2030 mulai menuai sorotan. Setelah enam bulan berada di Kementerian Sekretariat Negara tanpa kepastian, Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengambil keputusan.

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai penandatanganan Perpres RAN HAM bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menjadi ukuran nyata komitmen politik Presiden dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM,” kata Julius kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA  KemenHAM Bantah RUU HAM Disebut ‘Kebiri’ Komnas HAM

Menurut Julius, pengesahan RAN HAM memiliki nilai strategis karena menjadi pedoman nasional dalam memperkuat perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sekaligus memastikan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.

Ia menilai, di tengah berbagai dinamika yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu HAM, pengesahan Perpres tersebut justru dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk menunjukkan arah kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak warga negara.

Julius juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan pemerintah dalam membangun agenda hak asasi manusia.

“Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA  RUU HAM Ubah Status Komnas HAM Cs Jadi Lembaga Independen

Menurutnya, dampak dari tertundanya kebijakan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga dapat dirasakan oleh kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Selain menyoroti Presiden, Julius turut meminta Kementerian Sekretariat Negara mempercepat proses administrasi yang menjadi kewenangannya. Ia menilai Setneg memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden mengenai urgensi pengesahan RAN HAM.

“Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan,” tegasnya.

BACA JUGA  Menteri Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk UU HAM

Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang RAN HAM 2026–2030 atau RAN HAM Generasi VI telah selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Namun sejak Januari 2026, dokumen tersebut disebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan hingga kini belum memperoleh kepastian untuk ditandatangani Presiden.

Situasi itu membuat pengesahan RAN HAM kembali menjadi perhatian, seiring munculnya desakan agar pemerintah segera menetapkan arah kebijakan nasional di bidang hak asasi manusia melalui regulasi yang telah lama dinantikan. (Firman/Mun)

TRENDING