Connect with us

NASIONAL

Luncurkan Rehab 3.0, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Harian hingga Mingguan

Aktualitas.id -

Ilustrasi bpjs kesehatan. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi Rehab 3.0 yang memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran membayar secara bertahap mulai dari harian hingga mingguan. Skema baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang tidak aktif karena menunggak iuran agar dapat kembali aktif

“Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap,” kata Prihati di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dirinya menjelaskan mekanisme pembayaran tidak lagi terbatas secara bulanan, tetapi dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai kemampuan peserta.

“Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi BPJS Kesehatan pada pilar sustainability atau keberlanjutan. Fokusnya mencakup penguatan pengelolaan risiko bersama, pendanaan program, peningkatan kepesertaan, dan penerimaan iuran.

BACA JUGA  Pelaku Industri Perlu Inovasi Sistem Monitor Berbasis Digital

Prihati menegaskan peserta yang melunasi tunggakan nantinya dapat kembali aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara penuh dalam Program JKN.

“Setelah lunas dia akan bisa membayarkan iurannya agar menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata dia.

Selain Rehab 3.0, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan aplikasi Pasti JKN yang dapat digunakan peserta maupun calon peserta untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri.

“Peserta bisa mengecek kondisinya bagaimana, apakah dia aktif atau belum, atau belum terdaftar,” ujarnya.

Selain itu dirinya menilai pentingnya keterlibatan berbagai pihak melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung keberlanjutan JKN.

“Seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN,” kata Prihati. (Yan)

TRENDING