Connect with us

NASIONAL

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Setoran BPKAD dan OPD Capai Rp2,93 Miliar

Aktualitas.id -

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Etik Suryani (ETS). Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan melalui pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pengumpulan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut juga melibatkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Menurut Asep, penyidikan menemukan dugaan praktik pemerasan bermula setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

BACA JUGA  Bupati Bandung Barat Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik menduga Etik Suryani kemudian memerintahkan Richard Tri Handoko menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD. Praktik tersebut disebut melanjutkan pola yang telah berlangsung sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah kalimat yang diduga digunakan sebagai kode untuk meminta setoran kepada pegawai. Beberapa di antaranya berbunyi “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”.

BACA JUGA  Kepulangan Rizieq tak Hanya Soal Hukum, Tapi Juga Politik

“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya. Di mana Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Richard Tri Handoko diduga menginstruksikan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyerahkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum dana tersebut diteruskan kepada Etik Suryani.

KPK mencatat, sepanjang periode 2021 hingga 2026, dana yang diduga diterima Etik Suryani melalui skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain dugaan pemotongan insentif, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Dalam skema tersebut, Tri Mulyo diduga bertugas mengoordinasikan penghimpunan dana dari sejumlah OPD, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA  FOTO: Prodem Desak KPK Tangkap Herman dan Madam

Penyidik turut mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

“Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” tegas Asep.

KPK mengungkap selama periode 2024 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Selain itu, Richard Tri Handoko juga diduga menghimpun dana sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” tandas Asep.

TRENDING