NASIONAL
Jejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi
AKTUALITAS.ID – Panggung penegakan hukum nasional kembali diguncang gempa bermagnitudo besar. Pengusutan mega skandal korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang secara tragis menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi mengubek-ubek kembali sosok taipan properti kelas kakap, Tan Kian. Pria yang kerap dijuluki publik sebagai “Saksi Abadi” dalam berbagai pusaran mega korupsi ini, kembali dipanggil dan diperiksa intensif oleh Polda Metro Jaya.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa status pendiri Dua Mutiara Group sekaligus pengembang Pacific Place dan Ritz-Carlton tersebut saat ini masih sebagai saksi dari total 15 orang yang diperiksa. Kendati demikian, publik tidak bisa dibohongi; penggeledahan maraton di 12 lokasi yang berhasil menyita emas batangan serta uang tunai miliaran rupiah membuktikan bahwa kasus ini menjadi atensi langsung dan perintah tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Febrie Adriansyah Beri Sinyal: Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu?
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini posisinya terjepit setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto oleh Kortas Tipikor Polri, sempat melempar sinyal panas. Febrie menegaskan bahwa rekam jejak hukum Tan Kian, termasuk proses eksekusi tanah miliknya yang sedang berjalan, kini tengah dievaluasi total tanpa ada celah untuk ditutup-tutupi lagi.
“Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya,” cetus Febrie tajam sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sepak terjang Tan Kian di dunia hukum memang tergolong luar biasa “ajaib”. Pada kasus ASABRI tahun 2008, ia pernah menyandang status tersangka atas dugaan korupsi dana senilai 13 juta dolar AS yang mengalir ke proyek pembangunan Plaza Mutiara. Namun, di sinilah letak kesaktiannya: pada tahun 2009, Kejaksaan Agung mendadak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah sang konglomerat mengembalikan uang tersebut ke negara.
Tak berhenti di sana, namanya kembali melenggang bebas pada kasus Asabri 2021 dan Jiwasraya, meski dituding bertindak sebagai penyedia wadah properti untuk mencuci uang (money laundering) hasil kejahatan terpidana mati Benny Tjokrosaputro lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO) proyek Apartemen South Hills dan Millennium City Parung Panjang.
Kedok KSO Jadi Celah Hukum, DPR Bentuk Panja Khusus!
Mengapa Tan Kian begitu sulit disentuh pidana? Secara korporasi, kerja sama bisnisnya dengan Benny Tjokro selalu dibungkus rapi dalam perjanjian KSO yang sah secara perdata. Tan Kian cerdik menempatkan dirinya murni sebagai pengembang profesional yang mengelola tanah berstatus bersih (clean and clear), sehingga penyidik selalu kesulitan membuktikan unsur niat jahat (mens rea) pidana korupsi.
Namun, di bawah dinamika politik-hukum per Juli 2026, tameng hukum sang konglomerat yang sempat viral karena ikut lelang jam tangan mewah senilai Rp106 miliar di Swiss ini tampaknya mulai retak. Sektor properti mewah tidak bisa lagi dijadikan tempat persembunyian aman untuk mencuci uang haram hasil rampokan dana pensiun tentara maupun pasokan batu bara negara.
Melihat panasnya tensi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) yang saling serang dalam kasus ini, Komisi III DPR RI langsung pasang badan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan supervisi ketat. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berupaya meredam suasana dengan menyatakan bahwa penindakan ini menyasar personal oknum, bukan kelembagaan.
“Kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” tegas Habiburokhman di Gedung Kejagung RI.
Kini, publik menagih janji ketegasan hukum dari pemerintahan baru. Apakah evaluasi total atas tumpukan alat bukti kali ini akan benar-benar menyeret sang “Saksi Abadi” ke balik jeruji besi, ataukah jaringan bisnis eksklusif sang taipan kembali terbukti terlalu kuat untuk dirobohkan? (Bowo/Mun)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
EKBIS13/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Melonjak 3%
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
EKBIS13/07/2026 12:00 WIBHarga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamax Turbo Kini Rp19.300 per Liter
-
JABODETABEK13/07/2026 13:30 WIBPenyebab Pasti Kebakaran Pulogadung yang Tewaskan 3 Orang Masih Misteri
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

















