Connect with us

NASIONAL

Kejagung Tegaskan Pengumpulan Data MBG Sudah Selesai

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna. (Foto: Kejagung)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui surat resmi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keaslian surat tersebut. Ia menegaskan penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memerintahkan seluruh Kajati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

BACA JUGA  Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel 

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski kegiatan pendataan telah dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga mengakui telah meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun temuan lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

BACA JUGA  Kapolri: Instruksikan SPPG Polri Perkuat Pengawasan Makanan

Anang menegaskan pendataan tersebut bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya verifikasi atas laporan yang diterima penyidik dari berbagai wilayah.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.

Dalam surat terbaru itu juga disebutkan bahwa penghentian kegiatan dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk evaluasi terhadap instruksi sebelumnya.

Dengan demikian, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penegakan hukum dihentikan. Kejagung menegaskan bahwa data yang telah diperoleh tetap akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING