Connect with us

NASIONAL

DPR Restui Kemendagri Larang Kepala Daerah Tambah Staf Baru

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong,

AKTUALITAS.ID – Kebiasaan buruk para kepala daerah terpilih yang menjadikan instansi pemerintahan sebagai ‘tempat penampungan’ tim sukses (timses) akhirnya mendapat perlawanan keras dari Senayan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komisi II DPR RI secara tegas menyetujui langkah Kemendagri yang melarang keras pemerintah daerah (pemda) menambah staf atau tenaga honorer baru.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, secara gamblang membongkar praktik terselubung yang kerap terjadi usai kontestasi Pilkada. Menurutnya, pemda kerap kali dijadikan ajang balas jasa politik dengan mengangkat timses secara masif tanpa aturan yang jelas.

“Biasanya para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih, mereka kebanyakan mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau diperbantukan di Pemda. Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan, mereka mengangkat sebanyak-banyaknya,” ujar Bahtra tajam saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA  Komisi II DPR RI: Pemda yang Habiskan Rp1 M per Hari untuk Makan akan Diusut

Bahtra menegaskan, jika praktik titip-menitip timses ini dibiarkan terus berlarut, kapasitas anggaran dan beban fiskal daerah bakal berdarah-darah. Instruksi ketat dari Kemendagri dinilai sebagai langkah darurat yang sangat tepat untuk menghentikan pemborosan APBD tersebut.

“Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi harus diperketat,” tegasnya.

Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamenagri) Bima Arya. Usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026), Bima mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak lagi bermain-main dengan alokasi staf dan segera mengikuti tahapan restrukturisasi pegawai yang telah disepakati, termasuk kejelasan status PPPK.

BACA JUGA  Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi RUU Pemilu Baru

Kemendagri memastikan akan menerjunkan tim untuk mengawal langsung dan menindak pemda yang nekat memasukkan staf-staf baru di luar jalur resmi. (Bowo/Mun)

TRENDING