Connect with us

NASIONAL

DPR Diminta Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Praktik perampasan aset koruptor tak boleh berjalan tanpa kendali dan pengawasan ketat. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, secara tegas mendesak Komisi III DPR RI untuk membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Perampasan Aset saat Undang-Undang Perampasan Aset resmi disahkan nantinya.

Langkah ini dinilai krusial mengingat fungsi pengawasan eksekusi undang-undang berada penuh di tangan DPR. Namun, sadar akan tumpukan beban kerja Komisi III yang terlampau padat, Amien menyodorkan opsi strategis: membentuk komite khusus independen sebagai perpanjangan tangan parlemen.

“Kalau Komisi III beban kerjanya terlalu banyak dan perlu pengawas yang day-to-day serta bisa detail, Komisi III bisa membentuk satu komite atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Kompolnas, atau sejenisnya melalui undang-undang tersebut,” ujar Amien saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA  Habib Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis

Skenario pengawasan ini dirancang agar penegakan hukum tak jalan di tempat. Menurut Amien, komite tersebut harus memiliki mandat hukum yang jelas dalam UU Perampasan Aset untuk menyisir pelaksanaan di lapangan memetakan pasal mana saja yang berjalan efektif, setengah-setengah, atau bahkan mandek total.

Guna menjamin akuntabilitas, Amien menuntut mekanisme pelaporan yang ketat dan berkala. Komite pengawas tidak boleh bekerja tanpa batas waktu tanpa evaluasi konkret.

“Kalau dewan pengawas tadi mewakili Komisi III, maka harus dirumuskan juga bahwa setiap tiga bulan mereka wajib menyampaikan laporannya kepada Komisi III,” tegas Amien.

Usulan tajam ini menjadi peringatan keras bagi para pembentuk undang-undang di Senayan: UU Perampasan Aset kelak tak boleh sekadar menjadi macan kertas, melainkan butuh taring pengawasan yang kuat agar aset hasil kejahatan benar-benar bisa disedot kembali ke kas negara. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi

TRENDING