Connect with us

NASIONAL

Ketua KY: Hakim Harus Diawasi Lebih Ketat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan hakim guna menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Chair, keberadaan Komisi Yudisial merupakan bagian penting dalam sistem konstitusi Indonesia untuk menjaga kehormatan dan kualitas kekuasaan kehakiman. Karena itu, KY tidak seharusnya dipandang sebagai lembaga yang berhadapan dengan peradilan.

“KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan,” ujar Chair dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tema peran Komisi Yudisial dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA  KY dan Komjak Pantau Sidang Mafia Tanah di Jakarta Timur

Chair menekankan bahwa putusan hakim tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim harus berjalan beriringan dengan integritas, etika, dan tanggung jawab moral.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial tidak dimaksudkan untuk mengintervensi putusan pengadilan. Fokus pengawasan berada pada perilaku dan etika hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim,” tegasnya.

Chair juga menilai perlu adanya penguatan regulasi untuk memperjelas hubungan kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, khususnya dalam aspek pengawasan hakim.

Ia menyebut revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi salah satu langkah penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas peradilan.

BACA JUGA  Usai Viral 121 Hakim, KY Minta Maaf ke Ketua MA

Selain itu, mekanisme pemantauan persidangan serta sistem yang mampu mempertemukan prinsip independensi dengan akuntabilitas dinilai perlu terus diperkuat.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim mengingatkan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan fondasi utama negara hukum. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa kontrol.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas dan kehormatan profesi hakim,” ujarnya.

Hamzah menegaskan independensi dan akuntabilitas bukan dua hal yang saling bertentangan. Menurutnya, independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas menjadi benteng untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Keduanya, ketika berjalan beriringan, membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya,” katanya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa hukum agar tidak hanya fokus mempelajari aturan dan teori hukum. Dunia pendidikan hukum, kata Hamzah, memiliki tanggung jawab membentuk calon penegak hukum yang berintegritas serta memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA  Rieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani

Dengan semakin kuatnya pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas hakim, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan diharapkan terus meningkat dan mampu memperkuat penegakan hukum yang adil di Indonesia. (Andrey/Mun)

TRENDING