NASIONAL
TB Hasanuddin: Jangan Asal Kerahkan TNI untuk Kawal Demonstrasi
AKTUALITAS.ID – Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi menuai kritik dari kalangan parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa dalam penanganan konflik sosial telah tersedia mekanisme yang jelas dan wajib dipatuhi sebelum TNI diterjunkan ke lapangan.
Menurutnya, pelibatan aparat militer tanpa prosedur yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan baru, bahkan memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang diterjemahkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.
Berdasarkan aturan tersebut, pelibatan TNI dalam penanganan konflik tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada mekanisme formal yang harus ditempuh, termasuk adanya permintaan kepada presiden dari pemerintah daerah ketika situasi dinilai sudah tidak dapat diatasi dengan sumber daya yang tersedia.
TB Hasanuddin menegaskan Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur secara rinci tata cara pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
“Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keterlibatan TNI juga harus mengacu pada ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahan yang berlaku.
Dalam skema tersebut, bantuan TNI kepada Polri hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme permintaan resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Karena itu, TB Hasanuddin mempertanyakan legalitas pengerahan TNI apabila prosedur yang diwajibkan belum dilaksanakan atau kondisi di lapangan belum memenuhi kategori konflik sosial sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, langkah tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip negara demokrasi.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam pengamanan aksi massa yang belakangan menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah dan aparat keamanan dituntut menjaga stabilitas serta ketertiban umum. Namun di sisi lain, penggunaan kekuatan militer dalam ruang sipil dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru terkait kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/10/2026 22:00 WIBBNPB: 2.236 Bencana Sepanjang 2026
-
NUSANTARA30/10/2026 23:00 WIBPesta Miras di Cirebin Renggut 3 Nyawa
-
POLITIK30/10/2026 20:00 WIBDenny Bongkar Komunikasi Rahasia dengan Elite PDIP Bahas Gibran
-
POLITIK31/10/2026 10:00 WIBTok, MA Batalkan Ijazah SMA Wapres Gibran
-
DUNIA31/10/2026 00:00 WIBIntelijen Ukraina Ungkap Kematian WNI di Medan Perang Rusia
-
POLITIK31/10/2026 06:00 WIBBawa-bawa Putusan MK, PKS dan PDIP Resmi Duet ‘Lawan’ Gibran
-
DUNIA30/10/2026 21:00 WIBTawaran Dialog Seoul Belum Dijawab, Korut Kembali Luncurkan Selusin Rudal Balistik
-
OASE31/10/2026 05:00 WIBIni Rahasia Mengejutkan Malam Hari dalam Al-Qur’an
















