Connect with us

NUSANTARA

Dinsos Jayawijaya Salurkan BSU Rp12,1 Miliar untuk 19.410 Keluarga

Aktualitas.id -

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya Nikolas Itlay ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp12,1 miliar. Bantuan ini diberikan kepada 19.410 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 40 distrik.

Kepala Dinsos Kabupaten Jayawijaya, Nikolas Itlay, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini terbagi dalam dua kategori, yaitu bantuan bahan pokok dan Program Keluarga Harapan (PKH). “Untuk bantuan bahan pokok, terdapat 18.279 keluarga penerima dengan total BSU Rp10,9 miliar, sementara PKH diberikan kepada 1.131 keluarga dengan nilai Rp1,2 miliar,” ujar Nikolas di Wamena, Sabtu (22/3/2025).

Metode Penyaluran yang Lebih Transparan

Guna memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos Jayawijaya menerapkan metode penyaluran yang lebih transparan. Sebelum dibagikan, data penerima diverifikasi secara ketat oleh Dinsos agar tidak ada penyimpangan.

“Sebelumnya, bantuan disalurkan langsung ke kampung, namun banyak masyarakat yang tidak menerima manfaatnya secara utuh. Kini, kami ubah metode penyalurannya melalui distrik. Data penerima ditempel secara terbuka, dan pembayaran dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pihak distrik,” jelas Nikolas.

Selain itu, Dinsos tidak lagi menyalurkan bantuan melalui kepala kampung, demi memastikan anggaran benar-benar sampai ke masyarakat. “Metode baru ini terbukti lebih efektif, karena masyarakat bisa menerima bantuan secara langsung tanpa perantara,” tambahnya.

Bantuan Disalurkan oleh PT Pos

Proses penyaluran BSU ini dipercayakan kepada PT Pos Indonesia, yang memenangkan tender penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. Untuk 36 distrik, penyaluran dilakukan secara kolektif dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya, kepolisian, TNI (Koramil Kota), kepala distrik, koordinator TKSK, kepala kampung, serta tokoh masyarakat. Sementara itu, untuk empat distrik di wilayah Wamena Kota—yaitu Wamena Kota, Hubikiak, Wesaput, dan Wouma—pembayaran dilakukan langsung di Kantor Pos Wamena.

Kriteria Penerima BSU

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
✔️ Tidak memiliki penghasilan stabil atau berpenghasilan di bawah garis kemiskinan.
✔️ Kesulitan mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih.
✔️ Memiliki tanggungan keluarga yang besar.

Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan bantuan ini dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Jayawijaya.  (YAN KUSUMA/DIN)

Continue Reading

TRENDING