NUSANTARA
Polda Riau Ungkap Peredaran Beras Oplosan, Wakajati: Ini Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Konsumen
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” ujar Dedie dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025),
Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan.
“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade.
Ia juga menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tambahnya.
Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir satu miliar rupiah dari aktivitas pengoplosan ini.
Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kombes Ade menegaskan, Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat.
“Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan, peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat.
Menurut Jossy, penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau adalah bentuk Polri melindungi rakyat, dan melindungi pangan.
“Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral,” demikian Brigjen Jossy. (Bambang Irawan)
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
RIAU27/12/2025 12:50 WIBSekda Bengkalis Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Mandau
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh

















