NUSANTARA
Kejari Pelalawan Cekal 28 Orang Salah Satunya Camat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 28 orang dicekal ke luar negeri, salah satunya seorang Camat yang telah diajukan ke Dirjen Imigrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Atas penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
“28 orang dicekal tidak bisa keluar negeri, salah satunya camat. Atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang sedang kita tangani,” kata Kajari Pelalawan Siswanto, SH, MH yang didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) dalam jumpa press, Senin (10/11/2025) sore di ruang PTSP Kejari Pelalawan.
Lanjut Kajari, bahwa sebelum dilakukan pencekalan terhadap 28 orang tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan bersama 2.000 orang saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan.
“Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini kasus dugaan pupuk subsidi bisa rampung ditangani. Setelah hasil audit dari Inspektorat kita terima,” ujar mantan Kajari Aceh Barat tersebut.
Sementara kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai tahun Anggaran 2022. Pihak Kejari Pelalawan secara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penerbitan Sprindik untuk tiga kecamatan di kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Disamping telah memeriksa ribuan orang saksi, diantaranya produsen, distributor, tim verval Kabupaten dan tim Verifikasi dari ketiga Kecamatan, serta Camat.
Selanjutnya agen pupuk, Kelompok Tani, dari kecamatan Bunut, kecamatan Bandar Petalangan, dan kecamatan Pangkalan Kuras beserta anggota kelompoknya.
Sedangkan hasil audit Inspektorat Riau yang ditunggu-tunggu pihak Kejaksaan, akan dapat digunakan sebagai dasar awal untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang bernilai puluhan miliar tersebut. (Irawan/Mun)
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
EKBIS21/08/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Menguat Lagi
-
POLITIK21/08/2026 14:00 WIBMardiono: PT 7% Bunuh Demokrasi
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRAPBN 2027: OIKN Kantongi Dana Jumbo Rp6,7 T
-
JABODETABEK21/08/2026 14:30 WIBTabrak Truk, Dua Penumpang Jeep Mercy Hangus Terbakar di Tol Jagorawi
-
DUNIA21/08/2026 12:00 WIB108 Sekolah Malaysia Ditutup Gegara Asap RI

















