Connect with us

Berita

Kejaksaan Agung Bakal Kaji Penerapan RUU BUMN yang Baru

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Kejagung)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengkaji dan mendalami posisi serta kewenangannya dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru. Sebab, Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

“Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru, tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN,” ujar Harli.

Menurut Harli, selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.

Dia memaparkan, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti-fraud terbesar di dunia menjelaskan fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

“Menurut kita sepanjang di sana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi,” jelas Harli.

Menurut dia, situlah fungsinya penyelidikan. Penyelidikan akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.

“Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” terang Harli.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. (Poy)

Continue Reading

TRENDING