NUSANTARA
27 Warga Masih Dalam Pencarian Pascalongsor Pandanarum
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penanganan bencana tanah longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11/2025) malam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melaporkan 27 warga masih dalam pencarian pascalongsor melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Minggu siang.
“Berdasarkan pembaruan data per pukul 11.23 WIB, tercatat sebanyak 876 jiwa yang mengungsi dan 27 orang diduga hilang,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjarnegara Raib Sekhudin saat dihubungi dari Cilacap, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan tanah longsor tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia, yakni Lewih (40), wafat saat menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dan satu korban atas nama Esiah (22), ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsoran di lokasi kejadian pada Senin, pukul 07.40 WIB.
Selain itu, 41 orang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan setelah menyelamatkan diri ke hutan saat bencana tersebut terjadi.
“Berdasarkan pendataan sementara terdapat 30 rumah terdampak, sedangkan pengungsi tersebar di tiga lokasi, yakni yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” katanya.
Dia menjelaskan operasi pencarian terhadap warga yang diduga hilang melibatkan personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan unsur SAR lainnya.
Selain itu, pendataan kerusakan, asesmen kebutuhan, serta pelayanan di pos lapangan terus dilaksanakan.
“Dapur umum, tenda darurat, dan fasilitas logistik telah disiapkan di Kantor Kecamatan Pandanarum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi,” kata Raib.
“Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL24/04/2026 09:30 WIB263 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
EKBIS24/04/2026 10:00 WIBBaru Terjadi Sepanjang Sejarah, Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton
-
NUSANTARA24/04/2026 10:30 WIBDiduga Hanyut Hingga ke Sungai, Seorang Bocah Hilang di Lombok Tengah
-
RAGAM24/04/2026 11:00 WIBHati-hati! Obat Kumur Bisa Menyebabkan Hipertensi
-
OLAHRAGA24/04/2026 11:30 WIBJanice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Madrid Open 2026
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 12:00 WIBDansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa
-
POLITIK24/04/2026 16:00 WIBNasDem: Capres Harus Kader Parpol Agar Termotivasi
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat

















