OASE
Perdebatan Perempuan sebagai Imam Shalat Jumat, Boleh atau Tidak?
AKTUALITAS.ID – Dalam beberapa dekade terakhir, isu tentang apakah perempuan dapat menjadi imam dan khatib shalat Jumat telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan Muslim di seluruh dunia. Meskipun dalam tradisi Islam klasik hal ini jarang dibicarakan, ulama kontemporer dan pergerakan Islam modern mulai mempertanyakan norma yang sudah lama ada.
Secara tradisional, mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat bagi laki-laki. Pandangan ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang selalu diimami oleh laki-laki dewasa dalam shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat. Selain itu, mereka merujuk pada Surah An-Nisa’ ayat 34, yang menyebutkan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab sebagai pemimpin.
Namun, beberapa ulama dan cendekiawan Islam progresif berpendapat bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang perempuan menjadi imam atau khatib shalat Jumat. Mereka merujuk pada kisah Ummu Waraqah, seorang sahabat perempuan yang diizinkan Rasulullah SAW untuk mengimami keluarganya dalam shalat, meski konteksnya tidak mencakup shalat Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pergerakan Islam di Barat telah mengadakan shalat Jumat yang dipimpin oleh perempuan. Meskipun praktik ini mendapat perhatian media dan menarik simpati dari sebagian kalangan, mayoritas komunitas Muslim di negara-negara Muslim tetap mempertahankan pandangan bahwa shalat Jumat harus diimami oleh laki-laki.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menavigasi antara nilai-nilai tradisional dan dinamika sosial modern. Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad. Di sisi lain, ada dorongan untuk menyesuaikan interpretasi agama dengan realitas kontemporer, di mana perempuan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Bagi sebagian Muslim, pertanyaan tentang apakah perempuan dapat menjadi imam shalat Jumat adalah bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang peran gender dalam Islam. Sementara itu, bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam yang mapan.
Meskipun praktik perempuan sebagai imam dan khatib shalat Jumat masih jarang dan kontroversial, isu ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan Muslim global. Perkembangan selanjutnya mungkin akan sangat bergantung pada bagaimana komunitas Muslim di berbagai belahan dunia menanggapi tantangan ini, baik dari sudut pandang teologis maupun sosial. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
NUSANTARA02/04/2026 14:30 WIBGempa Dahsyat Malut Bikin 3 Negara Waspada
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar

















