Connect with us

OTOTEK

DPR Tegaskan Aturan Tarif di UU Cipta Kerja Bukan Penyebab Kuota Hangus

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa praktik sisa kuota internet prabayar yang hangus bukan merupakan pengaturan dalam undang-undang. DPR menyebut kebijakan tersebut adalah bagian dari kesepakatan layanan antara operator telekomunikasi dan pelanggan, sehingga masuk dalam ranah kontrak bisnis.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Hinca, perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengatur teknis paket layanan internet, termasuk kebijakan sisa kuota hangus maupun mekanisme rollover kuota.

“Perubahan pasal tersebut hanya menegaskan kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula tarif serta tarif batas atas dan batas bawah layanan telekomunikasi,” kata Hinca di Gedung MK.

Ia menjelaskan, pengaturan tarif bertujuan menjaga kesehatan industri telekomunikasi dan mencegah perang tarif yang dapat menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurut DPR, asas adil dan merata dimaknai sebagai pemberian kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat, dengan manfaat yang dapat dinikmati masyarakat secara adil. Sementara asas kepastian hukum bertujuan memberikan perlindungan bagi investor maupun pengguna jasa telekomunikasi.

Hinca menegaskan, persoalan kuota internet hangus sepenuhnya merupakan kebijakan layanan dan strategi komersial operator yang telah disepakati pelanggan saat menggunakan layanan.

“Aspek itu berada dalam hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan dalam norma Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi,” ujarnya.

DPR berpandangan, jika pasal tersebut dimaknai seperti permohonan pemohon uji materi, negara justru berpotensi kehilangan kewenangan dalam menetapkan formula tarif yang wajar.

“Pemerintah bisa kehilangan kewenangannya dalam menetapkan formula tarif, dan ini berdampak pada perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat,” kata Hinca.

Terkait perlindungan konsumen, DPR menyebut negara telah menyediakan berbagai mekanisme pengaduan, mulai dari kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hingga jalur pengadilan. Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI.

Berdasarkan keterangan tersebut, DPR menyimpulkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dua warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi ke MK pada 29 Desember 2025. Mereka menilai pasal tersebut menjadi dasar praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus. (Bowo/Mun)

TRENDING