POLITIK
Pakar Hukum: RUU KUHAP Harus Jadi Tameng bagi Orang Tak Bersalah
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI dinilai sebagai langkah penting untuk mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pasalnya, KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama hampir setengah abad dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan perlindungan hukum yang lebih baik bagi tersangka dan terdakwa.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, menegaskan urgensi revisi ini. Ia menyoroti berbagai permasalahan serius yang kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum, mulai dari intimidasi selama penyelidikan dan penyidikan, hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
“Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan. Karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum,” ujar Prof. Abdul Chair Ramadhan, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan esensi hukum pidana formil bukan hanya untuk menghukum pihak yang bersalah, melainkan juga untuk memberikan perlindungan maksimal kepada individu yang tidak bersalah dari ancaman hukuman yang tidak adil.
“Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” tegasnya.
Prof. Abdul Chair Ramadhan juga menyoroti pentingnya RUU KUHAP dalam mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Menurutnya, keadilan prosedural dan keadilan substansial harus terwujud dalam setiap tahapan proses hukum sebagai pilar utama kepastian hukum. RUU ini diharapkan dapat mengarahkan penerapan hukum pidana secara lebih terukur dan terkontrol.
Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP adalah penguatan hak-hak tersangka. Kini, tersangka berhak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, adanya rekaman pemeriksaan untuk transparansi, serta hak untuk mengakses berkas pemeriksaan. Hal ini diharapkan dapat mencegah adanya rekayasa alat bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan lebih adil dan transparan.
Peran advokat juga diakomodir lebih aktif dalam RUU ini. Advokat kini memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penahanan kliennya, selain mekanisme praperadilan yang sudah ada.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mengenai kemungkinan peralihan status tersangka menjadi “saksi mahkota” untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini dinilai strategis dalam membongkar kasus-kasus dengan delik penyertaan yang sulit dibuktikan.
Terkait penahanan, RUU KUHAP memberikan parameter yang lebih jelas dan tidak lagi subjektif seperti sebelumnya. Pasal 93 Ayat (5) mengatur kondisi-kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan, seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi palsu, tidak kooperatif, menghambat pemeriksaan, dan mempengaruhi saksi.
Lebih jauh, RUU KUHAP juga mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) di seluruh jenjang peradilan, tidak hanya pada tahap penyidikan. Perdamaian melalui keadilan restoratif bahkan dapat menghilangkan unsur kesalahan subjektif pelaku, sehingga pelaku tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, Prof. Abdul Chair Ramadhan mengkritisi usulan mengenai Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai pengganti praperadilan. Ia menilai keberadaan HPP justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan HPP untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidik dianggap tidak proporsional dan berpotensi menegasikan fungsi lembaga lain. Ia menekankan yang lebih penting adalah pengetatan persyaratan penahanan dan kejelasan mekanisme di setiap institusi penegak hukum.
Secara keseluruhan, RUU KUHAP diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, terutama dalam melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan perkara secara lebih adil dan efisien. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
RAGAM27/02/2026 15:00 WIBProses Casting Timun Mas in Wonderland, Charlotte Olivia Merasa Senang
-
NASIONAL27/02/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Minta SPPG MBG Bermasalah Ditindak Tegas
-
JABODETABEK27/02/2026 16:30 WIBHujan Pagi, Tinggi Muka Air Jakarta Terpantau Stabil
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NASIONAL27/02/2026 15:30 WIBUsai Ditangkap di Sumut, Koko Erwin Digiring ke Jakarta

















