POLITIK
DKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah menyidangkan 31 perkara politik uang sepanjang tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan jumlah tersebut menunjukkan tantangan serius bagi upaya menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Menurut Ratna Dewi, politik uang merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut respons lebih dari sekadar instrumen hukum. Pendekatan berbasis etika perlu diperkuat untuk membangun sense of ethics dan sense of crisis di antara penyelenggara pemilu sehingga upaya pencegahan dan penindakan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berdampak pada perbaikan kualitas demokrasi.
DKPP tidak memeriksa aspek pidana politik uang, melainkan fokus menilai profesionalisme dan kinerja KPU serta Bawaslu dalam menangani laporan. “Kami menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi pelapor. Bila tidak, barulah perkara bisa dilaporkan ke DKPP,” kata Ratna Dewi, Minggu (23/11/2025).
Ratna Dewi menilai penanganan politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024 belum optimal. Praktik politik uang yang kerap bersifat terstruktur, sistematis, dan masif menghadirkan kompleksitas tersendiri, sementara regulasi yang ada masih membatasi subjek yang dapat diproses pidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk mencapai efek jera yang nyata, Ratna Dewi menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan kasus, menutup celah regulasi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
DKPP mendorong pendekatan berlapis: penegakan hukum untuk memberikan sanksi, mekanisme etik untuk memperbaiki perilaku penyelenggara, dan program edukasi publik untuk menurunkan praktik politik uang di akar rumput. Langkah-langkah jangka panjang diperlukan agar penindakan tidak sekadar administratif tetapi berkontribusi pada demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat. (Bowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















