POLITIK
Banyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik
AKTUALITAS.ID – Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen, berdampak meningkatnya jumlah suara yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu.
“Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu,” kata Titi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebutkan kenaikan ambang batas parlemen juga berpengaruh pada representasi politik yang menyempit hingga legitimasi demokrasi tidak mencapai angka indeks yang diinginkan.
“(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi,” ujarnya.
Ia merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak diperkenankan menghasilkan disproportionality atau ketidakseimbangan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kondisi pemborosan suara pemilih.
“Parliamentary threshold yang terlalu tinggi justru pasti akan memperbesar jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi. Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih,” katanya.
Keputusan tersebut menurut dia, memberikan perspektif terkait representasi dan efektivitas sistem terhadap ambang batas parlemen. Dalam perspektif itu, angka 5 persen maupun 7 persen mempunyai konsekuensi rendahnya perolehan suara.
“Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem. Ambang batas parlemen, baik 5 persen maupun 7 persen, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes),” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2024.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 07:00 WIBDPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
JABODETABEK29/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/10/2026 06:00 WIBDasco Minta Kritik Kabut Asap Dijawab dengan Penegakan Hukum
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NUSANTARA29/10/2026 11:30 WIBRibuan Rumah Terendam Banjir di Medan
















