POLITIK
RUU Pemilu Berpotensi Dibahas Menjelang Injury Time
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan di masa injury time, guna menghindari potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu. Hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana Undang-Undang Pemilu kerap digugat dan mengalami perubahan melalui putusan MK.
Menurut Dasco, kehati-hatian diperlukan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak kembali menuai polemik hukum.
“Undang-undang Pemilu itu sudah berkali-kali digugat. MK membatalkan, memutuskan ini dan itu, lalu ada lagi putusan lain. Jadi kali ini kita minta semua pihak bersabar,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, DPR ingin menghasilkan regulasi yang tidak harus sempurna, tetapi setidaknya mendekati sempurna dan minim celah gugatan.
Untuk itu, DPR telah meminta seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan kajian komprehensif serta simulasi terhadap berbagai skenario dalam RUU Pemilu.
“Kami minta semua partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak, agar hasilnya benar-benar matang,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting agar setiap ketentuan dalam RUU Pemilu memiliki landasan yang kuat, baik secara teknis maupun konstitusional.
Dasco juga memastikan bahwa keterlambatan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan penting, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurutnya, proses seleksi tetap dapat berjalan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Rekrutmen KPU, Bawaslu itu tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu undang-undang baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa pembahasan yang terlalu cepat justru berisiko menghasilkan regulasi yang kembali digugat ke MK.
Ia mengingatkan, banyaknya putusan MK sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi pemilu sangat rentan terhadap uji materi.
“Jangan sampai kita buru-buru, nanti ada lagi yang gugat. Kita jadi bingung karena MK sudah memutus berkali-kali, padahal putusannya final dan mengikat,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPR memilih untuk lebih berhati-hati dalam menyusun RUU Pemilu. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang lebih solid, minim sengketa, dan mampu menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pemilu ke depan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional
-
NUSANTARA26/10/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diselimuti Awan Cumulonimbus
-
DUNIA26/10/2026 12:00 WIBIran Klaim Sukses Besar Hadapi Drone AS
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBDituduh Kunjungi Rumah Dubes Singapura Malam-Malam, Dino Patti: 100 Persen Hoaks
-
EKBIS26/10/2026 10:00 WIBSoal MSCI, Misbakhun: Rakyat Adalah Kekuatan Utama Ekonomi Indonesia
-
POLITIK26/10/2026 11:00 WIBMegawati: Jangan Jadi Generasi Pintar Tapi Tak Berkarakter
-
EKBIS26/10/2026 14:00 WIBDefiyan Cori Skakmat Definisi Korupsi Luhut
-
NUSANTARA26/10/2026 12:31 WIBDNIKS Dorong Akses Layanan dan Kesempatan Setara bagi Anak dengan Cerebral Palsy

















