Connect with us

POLITIK

Satu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Transparency International Indonesia (TII) mencatat sebanyak 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN hingga akhir Juni 2026. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Agustus tahun lalu.

Berdasarkan catatan TII, jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan memang mengalami penurunan dibandingkan saat putusan MK diterbitkan. Namun, penurunannya dinilai belum signifikan. Dari sebelumnya 34 wakil menteri yang tercatat menduduki kursi komisaris, jumlahnya kini masih berada di angka 30 orang atau lebih dari separuh total 56 wakil menteri yang ada di pemerintahan. Peneliti TII Ferdian Yazid menyatakan BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris yang diisi wakil menteri.

Sejumlah wakil menteri yang masih menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah antara lain Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri yang dipercaya menjadi Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

BACA JUGA  Lawatan Luar negeri Prabowo Dikritik Dino Patti Djalal, Teddy Pasang Badan

Nama lainnya adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung yang duduk sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Di sektor energi dan infrastruktur, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie tercatat menjadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi. Sementara Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero), dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Dahana (Persero).

Sejumlah wakil menteri lain juga masih tercatat berada dalam jajaran komisaris perusahaan negara. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, sedangkan Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvy Yuni Moraza menjabat Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Di sektor telekomunikasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menduduki posisi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Pada perusahaan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan juga tercatat sebagai komisaris. Adapun Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan masih menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Sorotan terhadap rangkap jabatan tersebut mengemuka setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

BACA JUGA  Pengamat Politik Sebut Regenerasi Partai Gerindra 'Tersumbat'

Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 23 mengatur bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan larangan tersebut diperlukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas pemerintahan dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat kepemilikan jabatan ganda. MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya telah menyatakan larangan bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri, seharusnya telah ditindaklanjuti sejak putusan tersebut diucapkan pada Agustus 2020.

Pemerintah dan DPR selanjutnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang turut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris maupun dewan pengawas perusahaan negara. Meski demikian, regulasi tersebut memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan untuk menyesuaikan susunan pengurus BUMN.

BACA JUGA  Menhan Prabowo Serahkan 8 Helikopter Baru H225M Untuk TNI AU

Praktik rangkap jabatan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kekuasaan. “MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen,” ujar Mahfud.

Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan, yang pernah menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran di MK, menilai penunjukan sejumlah wakil menteri menjadi komisaris bukan hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi. “Negarawan bukan hanya patuh pada hukum, tapi juga peka terhadap etika publik. Jangan sampai pemerintahan ini diseret pada citra politik balas budi di awal masa kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan penempatan wakil menteri sebagai komisaris merupakan bentuk penugasan dan tidak menyalahi ketentuan. Namun, putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hingga akhir Juni 2026, proses penyesuaian tersebut masih berlangsung, dan keberadaan puluhan wakil menteri yang masih merangkap jabatan terus memunculkan perdebatan mengenai implementasi putusan MK dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan.

TRENDING