RAGAM
Azizah-Arhan Putuskan Berpisah Melalui ‘Cerai Verstek’

AKTUALITAS.ID – Perceraian pesepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menjadi perhatian publik. Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Melansir berbagai sumber, hal yang perlu dipahami adalah putusan verstek bukan berarti gugatan penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan alasan perceraian.
Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:
Gugatan diajukan dengan benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Meski sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO29/08/2025 07:52 WIB
FOTO: Mako Brimob di Kepung Warga
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
OLAHRAGA28/08/2025 20:00 WIB
Berlaga di Liga 2 dan 3 Bali United Pinjamkan Pemain Muda
-
NASIONAL28/08/2025 15:00 WIB
Prabowo: Penataran Bupati Baru Harusnya di Kamp Tentara, Bukan Hotel