RIAU
Pengamat Hukum UIR: Polemik F-SPTI Bengkalis Cukup Ikuti Putusan PN Jakarta Timur
AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Madya M. Husnu Abadi, menegaskan penyelesaian polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis harus merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Husnu, jika kepengurusan organisasi di tingkat pusat telah diputus sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memiliki kekuatan hukum tetap serta tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM, maka dasar hukum tersebut menjadi acuan yang wajib diikuti hingga tingkat daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Husnu kepada Aktualitas.id, Jumat (22/5/2026) malam.
Ia menilai legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek utama dalam penyelesaian konflik organisasi, termasuk bagi aparat penegak hukum saat menilai keabsahan kepengurusan yang bersengketa.
“Dalam aturan hukum organisasi, legal standing menjadi dasar utama yang harus dijadikan acuan,” katanya.
Pernyataan itu muncul di tengah polemik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis antara kepengurusan DPC di bawah pimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dan kelompok lain yang mengatasnamakan F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, pihak Muhammad Kamil Ikhsan mengajukan surat permohonan mediasi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 18 Mei 2026. Surat tersebut meminta fasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus verifikasi terhadap dokumen dan legalitas masing-masing pihak.
Dalam permohonan itu, aparat diminta bersikap objektif dan tidak menentukan pihak yang berhak beroperasi tanpa pemeriksaan dasar hukum secara menyeluruh.
Husnu menegaskan aparat penegak hukum seharusnya menjadikan putusan pengadilan dan dokumen resmi sebagai dasar utama dalam menentukan legalitas organisasi.
“Jika satu kubu sudah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak perlu lagi ada gugatan atau keputusan baru di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusannya telah memiliki dasar hukum yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyatakan kepengurusan di bawah Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki legitimasi hukum melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan diperkuat putusan pengadilan terkait keabsahan organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan aturan hukum agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
“Kami berharap persoalan ini selesai secara objektif dan berdasarkan hukum agar tidak terjadi perpecahan di kalangan pekerja,” kata Kamil. (Apri)
-
JABODETABEK22/05/2026 09:04 WIBKonflik Ahmad Bahar dan Hercules Memanas, Putri Bahar Mengaku Diintimidasi
-
NASIONAL22/05/2026 14:00 WIBDenny JA: Jika Berhasil, Prabowo akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
-
NUSANTARA22/05/2026 10:00 WIBSeleksi Koperasi Desa Merah Putih Membludak, 12.491 Peserta Ikuti Tes Mental Ideologi
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 15:00 WIBMimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
-
NASIONAL22/05/2026 17:00 WIBPengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berbahaya
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 13:00 WIBDinkes Mimika Dorong Pencegahan Stunting Lewat Kolaborasi Tokoh Masyarakat
-
JABODETABEK22/05/2026 16:00 WIBKecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
-
JABODETABEK22/05/2026 08:00 WIBInvestigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur Masih Berjalan, Ini Temuan Awalnya

















