RIAU
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,48 Miliar, Klaim Selamatkan 32 Ribu Jiwa
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus yang melibatkan 24 tersangka di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan pengadilan dan dinilai telah menyelamatkan sekitar 32.704 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di halaman belakang Mapolda Riau. Berbagai jenis narkotika dimusnahkan, mulai dari ganja, sabu, ekstasi hingga liquid mengandung etomidate yang belakangan marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan sejumlah kasus dalam beberapa bulan terakhir.
“Diperkirakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir,” kata Edi saat kegiatan pemusnahan.
Menurut dia, seluruh barang bukti telah melalui proses hukum sehingga pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi menjelaskan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8,48 miliar. Jika berhasil beredar di masyarakat, narkotika tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk peningkatan tindak kriminal dan rusaknya masa depan generasi muda.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polda Riau juga mengungkap munculnya tren baru dalam peredaran zat adiktif, yakni liquid mengandung etomidate yang digunakan melalui perangkat vape. Fenomena ini dinilai menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena menyasar kelompok usia muda dengan bentuk yang lebih sulit dikenali dibanding narkotika konvensional.
“Perubahan pola peredaran ini harus menjadi perhatian bersama. Pengawasan dan edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar penyalahgunaan zat berbahaya tidak semakin meluas,” kata Edi.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Untuk kasus liquid etomidate, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau. Kepolisian menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan seiring munculnya berbagai modus baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. (Bambang Irawan)
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
NASIONAL25/07/2026 22:00 WIBFaisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus
-
NASIONAL25/07/2026 20:00 WIBKasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, DPR Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta
-
DUNIA25/07/2026 20:00 WIBHawa Neraka Teror Jepang Tembus 40C
-
EKBIS25/07/2026 21:00 WIBPrabowo Minta Menkeu Purbaya Simulasikan Dampak Harga Minyak
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said

















