RIAU
Mosi Tidak Percaya terhadap Sekwan Riau, Akademisi: Minim Dasar Yuridis
AKTUALITAS.ID – Akademisi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkalis, Juwandi, menilai mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Pasalnya, langkah tersebut belum memiliki dasar yuridis yang kuat jika dikaitkan dengan kebijakan penataan birokrasi yang sedang dijalankan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Menurutnya, kebijakan mutasi dan penataan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD merupakan bagian dari mekanisme birokrasi yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Sebagai pejabat struktural, Sekwan memiliki kewajiban menjalankan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Posisi Sekwan secara struktural wajib menjalankan arahan Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di daerah. Evaluasi menyeluruh, penataan, serta penyegaran institusi ini sepenuhnya bertujuan untuk memperkuat sistem birokrasi yang akuntabel dan transparan,” kata Juwandi, Rabu (17/6/2026).
Dirinya menjelaskan, masa jabatan Sekwan yang belum genap enam bulan justru menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi awal terhadap kondisi organisasi. Penataan pegawai, kata dia, merupakan langkah yang lazim dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan dan kinerja administrasi yang mendukung tugas-tugas legislatif.
Selain itu, lanjut Juwandi, pembenahan birokrasi yang dilakukan saat ini juga merupakan upaya memperbaiki tata kelola kelembagaan sekaligus menjawab berbagai persoalan administrasi yang sebelumnya menjadi sorotan di lingkungan kesekretariatan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap adanya dinamika informasi terkait dugaan ketidakpatuhan administrasi sebelumnya. Langkah mutasi ini seyogianya dipandang sebagai upaya mitigasi dan pemulihan citra agar fungsi fasilitasi terhadap kinerja DPRD Riau dapat berjalan optimal tanpa beban warisan masalah masa lalu,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, sejumlah langkah yang dilakukan Sekwan masih berada dalam koridor tata kelola pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara yang berlaku. Langkah tersebut antara lain menjalankan arahan gubernur terkait evaluasi organisasi, memperkuat pelayanan administrasi bagi DPRD, menjaga stabilitas kerja di tengah dinamika politik, membangun koordinasi dengan Komisi I DPRD serta pimpinan daerah, hingga menjaga profesionalisme birokrasi.
Karena itu, katanya, tudingan adanya mutasi sepihak perlu diuji secara objektif dengan melihat mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara. Ia menilai polemik yang berkembang sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi kelembagaan agar tidak mengganggu kinerja organisasi.
Juwandi juga berharap pimpinan DPRD Provinsi Riau dapat mengambil peran sebagai mediator untuk meredam ketegangan yang muncul dan menjaga hubungan kerja yang harmonis antara unsur legislatif dan birokrasi pendukungnya.
“Kritik dan pengawasan adalah instrumen demokrasi yang sah, namun tidak boleh mengorbankan agenda reformasi birokrasi. Sekretariat Dewan adalah pilar administratif pendukung, bukan komoditas politik. Dibutuhkan kedewasaan politik agar kepentingan kelompok tidak mengabaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkemajuan di Provinsi Riau,” kata Juwandi. (Apri)
-
NASIONAL17/06/2026 14:00 WIBKonferensi Pers BEM Fakultas Bersatu Berujung Gelombang Bantahan
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
POLITIK17/06/2026 11:00 WIBPakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
-
POLITIK17/06/2026 09:00 WIBKPU EVoting Solusi Pemilu Ulang LN
-
JABODETABEK17/06/2026 06:30 WIBPerpanjangan SIM A & C Hanya 6 Jam
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
OASE17/06/2026 05:00 WIBPeringatan Al-Qur’an untuk Pembalak Hutan dan Perusak Lingkungan
-
EKBIS17/06/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Mata Uang Asia Terlemah Hari Ini

















