NASIONAL
Prabowo Siap Berikan Amnesti untuk Napi Narkotika, Kasus ITE, dan Papua
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mereka yang terjerat kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kasus yang terkait dengan Papua. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2024).
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Pemerintah saat ini sedang melakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan siapa saja yang layak menerima amnesti.
Beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti antara lain:
- Narapidana Pengguna Narkotika: Termasuk mereka yang telah menjalani rehabilitasi dan memenuhi kriteria untuk memperoleh amnesti. Supratman menyebutkan bahwa ada sekitar 44 ribu narapidana yang terlibat kasus narkotika yang memenuhi syarat untuk diusulkan.
- Narapidana Terkait Kasus ITE: Khususnya mereka yang terjerat pasal penghinaan terhadap presiden dan memiliki latar belakang hukum yang tidak terlalu berat.
- Narapidana Terkait Kasus Papua: Terutama aktivis atau individu yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Supratman menyebutkan, sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang lebih tenang di wilayah tersebut.
Supratman menambahkan bahwa keputusan amnesti ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo, dan kini prosesnya akan dilanjutkan dengan pengajuan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
“Selanjutnya, kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah nanti akan ada dinamika dalam pembahasan ini, kita tunggu setelah kami resmi mengajukannya kepada parlemen,” ungkap Supratman.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan serta mendukung proses rekonsiliasi sosial di beberapa wilayah, termasuk Papua. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
JABODETABEK16/04/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan: Hujan Ringan Akan Guyur Jakarta Sepanjang Hari
-
OLAHRAGA15/04/2026 23:00 WIBFajar Alfian: Persaingan di Thomas & Uber Cup Tidak Gampang
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
EKBIS16/04/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik ke Level 7.663
-
NUSANTARA15/04/2026 22:30 WIBPanglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
-
NASIONAL16/04/2026 06:00 WIBWaka MPR: Pertemuan Prabowo-Putin Selamatkan Indonesia dari Krisis Energi
-
EKBIS15/04/2026 20:30 WIBKolaborasi, Petrosea dan Distrik Miru Komitmen Kembangkan RTH

















