NASIONAL
Pelakor Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturan yang Mengikat
AKTUALITAS.ID – Istilah “pelakor” atau perebut laki orang, semakin sering terdengar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kasus perselingkuhan di Tanah Air. Meskipun tindakan ini jarang mendapatkan sanksi pidana, ternyata pelaku perselingkuhan dapat dijerat hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Advokat Darmawan Yusuf melalui akun Instagram resminya, @darmawanyusuf.dya, menjelaskan mengenai dasar hukum yang dapat menjerat pelakor. Menurutnya, Pasal 284 ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa pelaku perselingkuhan bisa dipidana jika memenuhi dua syarat utama.
“Untuk semua ani-ani atau pelakor di luar sana, sebaiknya berhati-hati, karena anda bisa dipidana. Sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP, perbuatan ini dapat dilakukan secara pidana dengan ancaman masing-masing 9 bulan penjara,” tulisnya pada Kamis (19/12/2024).
Darmawan menekankan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi agar tindakan perselingkuhan dapat dipidanakan. Pertama, terjadi zina dengan suami orang, dan kedua, harus ada laporan dari istri sah. “Jika syarat ini terpenuhi, maka ani-ani atau pelakor ini bisa dipidanakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Darmawan merinci bunyi Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang menyatakan bahwa:
- Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
- Seorang pria yang telah menikah melakukan zina dengan wanita lain dan mengetahui peraturan yang berlaku.
- Seorang perempuan ikut serta dalam perbuatan tersebut, padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut sudah menikah.
- Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami/istri yang tercemar nama baiknya, dalam tenggang waktu tiga bulan setelah peristiwa perselingkuhan terjadi, diikuti dengan permintaan perceraian atau pemisahan tempat tinggal.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang belum dimulai.
Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) yang disebutkan dalam Pasal 284 KUHP mengatur bahwa seorang pria hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan dan sebaliknya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati akan konsekuensi hukum dari tindakan perselingkuhan yang dapat merugikan banyak pihak. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram

















