NASIONAL
Mensesneg: Perketat Dinas Luar Negeri Pejabat Negara untuk Hemat Anggaran

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Salah satu alasan utama adalah untuk menghemat anggaran pemerintah, dengan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar memiliki manfaat substantif.
“Semangatnya adalah penghematan. Penghematan anggaran, karena kalau perjalanan dinas itu tidak menghasilkan apa-apa, ya sama saja menghamburkan anggaran negara,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).
Pembatasan perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara telah berulang kali ditekankan oleh Presiden Prabowo, yang menginginkan agar pejabat lebih fokus pada urusan dalam negeri jika perjalanan luar negeri tidak dianggap mendesak atau bermanfaat secara langsung.
“Saat ini, kami ingin agar perjalanan dinas luar negeri itu substantif dan berdampak. Kalau tidak terlalu penting, lebih baik fokus dulu di dalam negeri,” tambah Hadi.
Sementara itu, ketika ditanya apakah salah satu alasan pembatasan tersebut terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Hadi menyebutkan bahwa penghematan anggaran memang dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak. Namun, dia menegaskan bahwa pengalihan anggaran tidak secara otomatis hanya untuk program tersebut.
Mensesneg juga menjelaskan bahwa dia telah mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk pejabat negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah. Surat edaran tersebut mengharuskan pejabat negara untuk mendapatkan izin langsung dari Presiden Prabowo sebelum melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Surat edaran tersebut, yang bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, diteken pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024 yang menekankan pentingnya penghematan PDLN.
Prosedur permohonan PDLN ini harus diajukan minimal 7 hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi, serta analisis biaya dan manfaat. Hadi juga menambahkan bahwa pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap agar perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan pejabat negara dapat lebih efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan dampak positif bagi negara. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
OASE12/03/2025
Masjid Al-Anshor: Saksi Bisu Sejarah Islam di Batavia yang Terhimpit Zaman