JABODETABEK
Lindungi Ekosistem dan Akses Nelayan, Polda Metro Tertibkan Pagar Laut Ilegal
AKTUALITAS.ID – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan laut dengan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Kompol Fredy Yudha Satria, sebanyak 16 personel diterjunkan untuk menertibkan pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
“Kami melaksanakan patroli sekaligus pencabutan pagar laut guna menjaga kelestarian ekosistem perairan serta memastikan akses laut tetap terbuka,” ujar Kompol Fredy saat memimpin apel di Polair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).
Pembongkaran ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, di mana setiap personel dibekali alat pelindung seperti pelampung dan tali untuk memastikan keselamatan dalam bertugas. Kompol Fredy juga mengingatkan anggotanya agar bekerja dengan maksimal dan penuh keikhlasan.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait.
“Kami akan terus melanjutkan proses ini hingga seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditertibkan,” kata Menteri Sakti Wahyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa legalitas 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang berkaitan dengan pagar laut telah resmi dibatalkan.
Salah satu yang terdampak dari keputusan ini adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yang memiliki sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Nusron menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada lagi klaim kepemilikan yang bertentangan dengan aturan.
Pembongkaran pagar laut ini disambut baik oleh masyarakat dan pemerhati lingkungan. Keberadaan pagar laut yang tidak sesuai aturan dinilai menghambat akses nelayan serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.
Dengan langkah tegas dari Ditpolairud Polda Metro Jaya serta dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan laut Indonesia tetap lestari dan bisa dimanfaatkan secara adil oleh semua pihak. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan
-
RAGAM24/03/2026 01:00 WIBWonosobo Gelar Festival Balon Udara Panas

















