NUSANTARA
Permohonan PHPU Jayawijaya Tidak Dapat Diterima MK
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon melakukan pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara untuk paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Menurut Pemohon, Termohon menggabungkan suara dari Paslon Nomor Urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan Paslon Nomor Urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk diberikan kepada Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere. Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara yang terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya; memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Paslon 2, dan Paslon 3;
Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 Distrik yang dimohonkan Pemohon; menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon; serta menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah Paslon Nomor Urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi. (Purnomo)
-
NASIONAL18/10/2026 06:00 WIBAsap Karhutla Meluas, Eddy Soeparno Dorong AI untuk Memburu Titik Api
-
JABODETABEK18/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah Membara Minggu Ini
-
NASIONAL18/10/2026 04:30 WIBSenator ProDem Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Karhutla
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
NUSANTARA18/10/2026 06:30 WIBLima Kawasan Gunung di Jatim Terbakar
-
DUNIA18/10/2026 08:00 WIBSingapura Ungkap 7 Perusahaan Diduga Picu Asap Karhutla RI
-
DUNIA18/10/2026 12:00 WIBNama Mohammad Jadi Bahan Lawakan Trump

















