Connect with us

JABODETABEK

Jual Sabu Sambil Antar Barang Online, Pria di Kalideres Diciduk Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wadas, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 643 gram.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital,” ujar Arnold, Minggu (23/2/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Menurut pengakuan MY, ia telah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari. Ia bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

“Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Arnold.

MY kini terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING