POLITIK
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah? Pakar Usul Skema ‘Liga Bola’ untuk Partai Politik
AKTUALITAS.ID – Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mengusulkan pemisahan pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional dan lokal. Usulan ini muncul sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dan 2024 yang dinilai belum mencapai tujuan utamanya.
Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, mengungkapkan bahwa Pemilu serentak tidak efektif dalam meningkatkan literasi pemilih dan justru memicu praktik politik uang. Ia merekomendasikan agar DPR mempertimbangkan solusi alternatif dengan mengacu pada putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, yaitu memisahkan Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu lokal (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
“Jadi kalau kita berharap Pemilu serentak itu bisa meningkatkan sistem presidensil bisa lebih efektif, tidak kompleks justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari Pemilu serentak sebenarnya karena putusan MK nomor 55 ini juga memberikan banyak varian yaitu tetap konstitusional,” kata Delia dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Selain usulan pemisahan Pemilu, founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan penerapan sistem berjenjang dalam keikutsertaan partai politik dalam Pemilu. Ia mengibaratkan sistem ini dengan degradasi dan promosi dalam liga sepak bola.
“Saya mengusulkan ada pemberlakuan parlemen threshold di daerah, kayak main bola, kan ada liga-liganya, jadi semangatnya kita tidak membatasi orang hak politiknya untuk bikin organisasi, tapi dia harus berjuang dari bawah,” kata Dian.
Dengan sistem ini, partai baru harus memulai dari tingkat kabupaten/kota dan naik ke tingkat yang lebih tinggi jika memenuhi syarat. Partai yang tidak lolos di tingkat nasional harus turun ke tingkat provinsi. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan menghindari fenomena partai “ganti baju” setelah gagal dalam Pemilu. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
















