POLITIK
Golkar Cermati Pasal-Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mencermati dan membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang juga menjabat sebagai Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, pada Kamis (12/3/2025).
Nurul menjelaskan bahwa fraksinya tengah memeriksa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang diterima dari pemerintah. Beberapa pasal penting yang akan mendapatkan perhatian utama adalah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Kami akan fokus pada pasal-pasal yang menjadi perhatian kami, tetapi juga akan menyisir pasal-pasal lain dalam revisi ini,” ujar Nurul di Jakarta.
Pasal 3 yang mengatur tentang koordinasi TNI dengan pemerintahan, khususnya Presiden dan Kementerian Pertahanan, menjadi salah satu yang perlu mendapat perhatian. “Ini terkait dengan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan saat ini,” kata Nurul.
Selain itu, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi sorotan. “Tugas pokok TNI harus diperbarui agar sesuai dengan tantangan modern, terutama yang berkaitan dengan ancaman separatisme dan pengamanan objek vital nasional,” lanjutnya.
Revisi juga menyentuh Pasal 47 tentang posisi prajurit dalam jabatan sipil. Nurul menyoroti aturan yang membatasi prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. “Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI dan kebutuhan nasional,” tambahnya.
Salah satu usulan signifikan dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 53. Nurul menjelaskan usulan baru untuk usia pensiun prajurit, seperti berikut:
- – Tamtama: 56 tahun
- – Bintara: 57 tahun
- – Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
- – Kolonel: 59 tahun
- – Perwira Bintang 1: Maksimal 60 tahun
- – Perwira Bintang 2: Maksimal 61 tahun
- – Perwira Bintang 3: Maksimal 62 tahun
“Revisi usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, memastikan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” jelas Nurul.
Nurul menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI agar lebih adaptif menghadapi tantangan di masa depan. “Kami ingin memastikan TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari sisi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan ketahanan nasional,” pungkasnya.
Dengan kesiapan Fraksi Golkar untuk membahas revisi ini, diharapkan UU TNI yang baru dapat semakin memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan negara. (Ari Wibowo)
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
DUNIA13/03/2025
Sidang Malapraktik Maradona: Teriakan Keadilan Menggema di Argentina
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
RAGAM13/03/2025
Dul Jaelani Ungkap Menu Favorit saat Berbuka Puasa: Gorengan dan Teh jadi Menu FavoritÂ
-
OLAHRAGA13/03/2025
Amorim: MU Siap Buktikan Diri di Tengah Kritik Ratcliffe
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO:Â Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI