Connect with us

JABODETABEK

Oknum Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Gambar porno di telepon genggam. (ist)

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MAES (39), yang diketahui merupakan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di sebuah universitas ternama, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun di kawasan indekos Jalan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa tersangka diduga merekam korban saat sedang mandi melalui lubang angin di kamar mandi indekos mereka pada Selasa (15/4/2025).

“Tersangka dan korban tinggal di indekos yang sama. Ia merekam korban menggunakan ponsel miliknya selama sekitar delapan detik sebelum akhirnya aksinya diketahui korban,” ujar Firdaus, Senin (21/4/2025).

Korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi serta seorang ahli pidana. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di tempat indekos pada Jumat (18/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan perekaman sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan panjang tindak pelanggaran privasi yang terjadi di lingkungan tempat tinggal bersama. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama di lingkungan indekos. (PURNOMO/DIN) 

Continue Reading

TRENDING