NUSANTARA
Polda Sumut Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, 25 Mobil Disita
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor disita karena diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak dilengkapi surat kendaraan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah Polda lainnya, seperti dari Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena jaringan pemalsuan dokumen tersebut telah menyebar luas hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
“Dari pengakuan tersangka utama berinisial JS (36), sindikat ini telah mengedarkan antara 600 hingga 700 dokumen kendaraan palsu ke seluruh Indonesia,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).
Polda Sumut juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas serta Korlantas Polri untuk menelusuri kendaraan-kendaraan yang menggunakan dokumen ilegal tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Bea Cukai terkait dugaan masuknya barang ilegal berupa mesin dan sparepart kendaraan.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. JS diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK selama tiga tahun terakhir, dengan harga jual dokumen palsu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan.
“JS menjalankan aksinya dengan menggunakan alat sederhana dan memasarkan kendaraan serta dokumen palsu melalui media sosial,” jelas Sumaryono.
Tak hanya JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka berinisial MT (38), MA (33), EN (47), DR (31), BLS (42), FD (39), LJ (33), dan IW (30). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari agen, perakit kendaraan, hingga pembeli dan pemesan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli, terutama dari sumber tidak resmi. (PURNOMO/DIN)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
OASE04/04/2026 05:00 WIBSabda Nabi Ini Bongkar Karakter 4 Khalifah Utama
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
POLITIK04/04/2026 07:00 WIBSaid Abdullah: Israel Harus Diisolasi Dunia

















