JABODETABEK
Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

AKTUALITAS.ID — Vadel Badjideh resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan dalam rangka tahap penuntutan atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Laura Meizani alias Lolly (17), yang merupakan putri dari artis Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, terhitung mulai Selasa, 3 Juni hingga Minggu, 22 Juni 2025,” ujarnya kepada wartawan.
Haryoko menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan, yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dua orang JPU telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, dan kami akan secepat mungkin menyelesaikan penyusunan dakwaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Vadel telah menjalani masa tahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dengan nomor registrasi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur publik dan isu serius terkait perlindungan anak. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku. (ARI WIBOWO/DIN)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini