Berita
Menaker: PP 78 sebagai Jalan Keluar
PP 78 terdapat perumusan besaran upah berdasarkan BPS.
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah terkait pengupahan. Di dalam peraturan tersebut, terdapat perumusan seputar besaran upah yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sebenarnya PP ini adalah jalan keluar dari persoalan pengupahan yang datanya bersumber dari BPS. Ini seperti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelum ada PP tersebut, terjadi tarik ulur soal pengupahan. [Kondisi ini] karena perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha,” katanya saat ditemui dalam acara “Sosialisasi dan Literasi Keuangan bagi CPMI”, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Meski demikian, Menteri Ida sedang mendengar pendapat dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengusaha maupun pekerja mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, hingga saat ini, Menteri Ida masih mengkaji usulan revisi PP tentang pengupahan tersebut.
“Masih dalam proses untuk usulan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini, masih dalam kajian dan mendengarkan usulan dari berbagai kalangan pengusaha maupun pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, terdapat pesamaan kenaikan upah di setiap daerah. Kondisi ini menyebabkan upah daerah yang tinggi akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya.
Oleh karena itu, KSPI menyarankan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Sebab, setiap daerah memiliki KHL yang berbeda, sehingga persentase kenaikan upah juga berbeda nilainya.
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Minggu Ini
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India
-
DUNIA07/12/2025 14:00 WIBHamas Klaim Sukses Bunuh Bos Geng Bersenjata Yasser Abu Shabab di Rafah

















