Berita
Dukung Majelis Taklim Terdaftar, Wapres Ma’ruf: Jangan Sampai Radikal
jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma’ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.
“Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan,” kata Ma’ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Ma’ruf mengatakan pendataan merupakan sesuatu yang penting. Maka dari itu pendataan majelis taklim ke Kemenag menuturnya hal yang biasa.
“Pendataan, kan semua sekarang harus terdata. Tamu aja harus didata,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
-
FOTO04/03/2026 09:47 WIBFOTO: Prabowo Ajak Diskusi Mantan Presiden dan Wapres Bahas Permasalahan Bangsa
-
RAGAM04/03/2026 02:01 WIBDampak Perang AS-Iran, Ronaldo Selamatkan Pesawat Jet Pribadinya
-
POLITIK04/03/2026 06:00 WIBMegawati Pilih Hadiri Acara Internal PDIP di Bali
-
NASIONAL04/03/2026 11:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Setoran Rokok ke Oknum Bea Cukai
-
OLAHRAGA04/03/2026 17:30 WIBFajar/Fikri Melaju ke Babak Kedua All England 2026
-
EKBIS04/03/2026 10:30 WIBRupiah Kritis! Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS Pagi Ini
-
JABODETABEK04/03/2026 08:30 WIBTak Kantongi Izin, Lapangan Padel Disegel
-
EKBIS04/03/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh ke 7.660, Konflik Global Jadi Pemicu

















