Berita
Dukung Majelis Taklim Terdaftar, Wapres Ma’ruf: Jangan Sampai Radikal
jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma’ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.
“Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan,” kata Ma’ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Ma’ruf mengatakan pendataan merupakan sesuatu yang penting. Maka dari itu pendataan majelis taklim ke Kemenag menuturnya hal yang biasa.
“Pendataan, kan semua sekarang harus terdata. Tamu aja harus didata,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
POLITIK21/07/2026 09:00 WIBBawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Bermasalah
-
DUNIA21/07/2026 08:00 WIBPentagon Dituding Tutupi Korban Serangan Iran

















