NASIONAL
Judi Online di Ujung Tanduk? Pemerintah Kerja Keras Blokir Ribuan Konten Tiap Hari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menggencarkan langkah pemberantasan judi online (judol) secara massif. Dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025, sebanyak 34.321 konten judol berhasil diblokir oleh Desk Pemberantasan Judi Online yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, menyampaikan lonjakan penindakan tersebut seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan dari Polri mencapai 7.165 kasus,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan sebaran kasus terbanyak. Dalam seminggu terakhir, aparat penegak hukum menetapkan 14 tersangka baru, membuka 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik terkait kegiatan judi online.
Yang mencengangkan, lanjut Budi, adalah ditemukannya modus baru yang semakin canggih. Judi online kini menyusup melalui QRIS milik pelaku UMKM, digunakan sebagai rekening penampung dana hasil taruhan.
“Kami temukan adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai penampung dana judi. Ini adalah modus baru yang menandakan para pelaku terus berinovasi untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.
Menanggapi kompleksitas persoalan, Menko Polkam menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga. Dalam upaya memperkuat respons nasional, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah.
Agenda utama rakor tersebut adalah peningkatan literasi keamanan digital, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE, serta pelatihan kriptografi bagi aparatur daerah.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital di level pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, transaksi ilegal menggunakan kripto juga kian marak,” tandas Budi.
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah dengan pendekatan sistemik dan kolaboratif, tidak hanya menargetkan konten, tetapi juga alur dana dan ekosistem digital yang menjadi ruang gerak para pelaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















