EKBIS
DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan langkah tegas dengan memblokir secara serentak 3.443 rekening milik para penunggak pajak. Aksi ini dilaksanakan pada 24–26 Juni 2025, dan menyasar rekening yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan aktif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Penegakan hukum pajak bukan hanya untuk menindak, tetapi mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujarnya di Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Samingun menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan mendorong para Wajib Pajak agar segera menyelesaikan kewajiban mereka, sekaligus menghindari risiko tindakan hukum yang lebih lanjut.
Sinergi Kuat DJP dan Perbankan
Keberhasilan pemblokiran rekening ini merupakan hasil sinergi kuat antara seluruh unit vertikal DJP di Jawa Timur serta dukungan perbankan dalam menegakkan regulasi perpajakan nasional. DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujar Samingun.
Dorong Iklim Kepatuhan Pajak
Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tercipta efek jera dan peningkatan kesadaran di kalangan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan pajak di masa mendatang semakin membaik.
Langkah strategis seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun negeri. (YAN KUSUMA/DIN)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi

















